— Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan jaminan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hangus. Keputusan ini diambil untuk melindungi hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah mereka bayar.

Putusan ini merupakan sebagian pengabulan gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh perwakilan konsumen, termasuk pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, serta dosen dan advokat. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula yang disetujui pemerintah pusat. Kewajiban ini mencakup penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota internet yang belum terpakai. Padahal, pengguna jasa telekomunikasi telah melakukan pembayaran untuk kuota tersebut, yang menimbulkan hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.

Mahkamah menegaskan bahwa fokus perlindungan bukanlah pada ‘kuota’ itu sendiri sebagai benda, melainkan pada nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dinikmati. Konsumen berhak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah mereka bayar, dan nilai ekonomi tersebut harus dilindungi dari penghapusan sewenang-wenang.

Untuk memastikan hak konsumen terlindungi, MK memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli tidak hangus:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund (pengembalian dana)
  • Bentuk perlindungan lain yang setara

MK juga menekankan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen. Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada aspek komersial penyelenggara. Kuota yang belum terpakai harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi hingga habis, tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apapun.