Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara wisuda purnabakti untuk menghormati Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Acara ini diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Februari 2025.
Kehadiran Jajaran Hakim MK
Wisuda purnabakti ini dihadiri oleh delapan hakim MK, menunjukkan rasa hormat dan kebersamaan di antara para pimpinan lembaga yudikatif tersebut. Hakim yang hadir antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Pesan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan berkumpul dalam keadaan sehat. Ia mengenang dedikasi Hakim Arief Hidayat yang telah mengabdi di MK selama 13 tahun. “Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa karena pada pagi atau siang hari ini, kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat. Dalam rangka tentunya melepas Yang Mulia Prof Arief beserta ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo, yang telah bersama Hakim Arief selama 11 tahun, juga menyampaikan permohonan maaf atas nama jajaran hakim dan staf MK jika ada hal yang kurang berkenan selama masa pengabdian Hakim Arief. “Tentunya kami, Prof Arief dan ibu, kami beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, para hakim, Pak Wakil, kemudian para Yang Mulia dan Pak Panitera, Pak Sekjen dan jajarannya juga mohon maaf jika selama ini kami ada hal-hal yang tidak berkenan,” tuturnya.
Proses Pensiun Hakim Arief Hidayat
Hakim Arief Hidayat dijadwalkan purnatugas pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang genap 70 tahun. Ketentuan mengenai batas usia pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah mencapai usia 70 tahun.
Sesuai dengan Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul calon pengganti paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia 70 tahun atau masa jabatannya berakhir.
Pengganti Hakim Arief Hidayat
Sebagai informasi, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Adies Kadir juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar. Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi oleh Presiden.






