Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan adanya usulan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menambah jumlah hakim agung. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KY pada Selasa (27/1/2026).
Beban Kerja Hakim Agung Dianggap Kurang
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa MA merasa kapasitas 60 hakim agung saat ini masih belum mencukupi. Hal ini disebabkan oleh volume pekerjaan dan tunggakan perkara yang besar.
“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” ujar Andi dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, “Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara.”
Wacana Penambahan Hingga 70 Hakim Agung dan Usia Pensiun
Sebagai solusi, Andi menyebutkan adanya ide untuk menambah jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Selain itu, diusulkan pula agar usia pensiun para hakim agung diperpanjang hingga 70 tahun.
“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” tuturnya.
Mekanisme Rekrutmen Calon Hakim Agung
Terkait proses rekrutmen calon hakim agung, Andi menegaskan bahwa mekanisme dan perangkat yang disiapkan akan dikonsultasikan dengan Komisi III DPR RI. Hal ini penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan secara terbuka.
“Seleksi calon hakim agung ini. Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya,” jelasnya.






