Berita

Mahkamah Agung Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan.

Komitmen MA dalam Penindakan Korupsi

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberikan advokasi kepada kedua pejabat pengadilan tersebut. “Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, Yanto menyampaikan bahwa Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan oleh KPK. Langkah ini merupakan wujud komitmen MA untuk tidak menghalangi proses hukum terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. “Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto.

Dukungan MA untuk Pemberantasan Korupsi

MA menyambut baik langkah KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurut Yanto, tindakan ini sangat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari praktik tercela. “Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto.

Ia berharap, ke depannya hanya tersisa hakim yang memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dan senantiasa menjaga integritas serta martabat profesi hakim. “Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” imbuhnya.

Advertisement

Detail Kasus Suap PN Depok

KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan KPK pada Jumat (6/2).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat permohonan izin penahanan untuk kedua hakim PN Depok telah diajukan ke MA. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebut Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Para tersangka dalam kasus ini adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran senilai Rp 850 juta.

Advertisement