Berita

Mahkamah Agung Capai Produktivitas 99% di 2025, Putus 37.973 Perkara

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan capaian penanganan perkara di semua tingkatan peradilan sepanjang tahun 2025. Dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Sunarto menyatakan bahwa total 3.025.152 perkara ditangani oleh MA dan badan peradilan di bawahnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.937.634 perkara atau 97,11 persen berhasil diselesaikan tepat waktu, menyisakan hanya 2,89 persen perkara yang belum tuntas.

Capaian ini, menurut Sunarto, mempertahankan rasio produktivitas MA di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut. Ia juga merinci penanganan perkara di tingkat Mahkamah Agung sendiri. Sepanjang 2025, MA menangani beban perkara sebanyak 38.148, yang terdiri dari 31.918 perkara baru dan 230 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan peningkatan 22,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang menangani 31.138 perkara.

Putusan Perkara Meningkat Signifikan

Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan bahwa MA berhasil memutus 37.973 perkara dari total beban tersebut. Angka ini merupakan peningkatan sebesar 22,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara. Dengan demikian, hanya 0,46 persen perkara yang tersisa di akhir tahun 2025.

Advertisement

“Saya bersyukur selama 6 tahun berturut-turut Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen,” ujar Sunarto dalam sambutannya.

Kinerja positif ini diapresiasi sebagai bukti konsistensi MA dalam menjaga efektivitas penanganan perkara. Produktivitas MA yang konsisten di atas 99 persen selama enam tahun terakhir menjadi sorotan utama dalam laporan tahunan tersebut.

Advertisement