— Seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Syarifah Aslamiyah (25) resmi melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Citra FIL Dano Putri, ke Ombudsman Perwakilan Gorontalo. Laporan ini dilayangkan atas dugaan maladministrasi yang menyebabkan Syarifah gagal mengikuti ujian hasil skripsinya.

Syarifah menyatakan keputusannya melaporkan hal ini kepada Ombudsman didasari kekhawatiran kehilangan kesempatan menyelesaikan studi. “Saya terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi,” ujar Syarifah.

Mahasiswi semester XIV tersebut membuat laporan resmi pada Selasa (14/7). Ia merasa kebijakan ketua jurusan tidak adil dan merugikan baik secara materiil maupun non-materiil, serta tidak sesuai dengan proses akademik yang telah dilaluinya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra FIL Dano Putri, membantah telah melarang Syarifah mengikuti ujian skripsi. Menurutnya, ketidakcapaian status kelulusan mahasiswi tersebut murni disebabkan oleh pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Citra menegaskan bahwa Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan skripsi dengan Pembimbing I maupun Pembimbing II. “Nihil bimbingan saudari Syarifah Aslamiyah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing 1 maupun Pembimbing II,” jelas Citra, yang menjadi dasar penilaian bahwa mahasiswi tersebut tidak layak mengikuti ujian hasil skripsi.