Berita7 — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang menghadirkan partisipasi dari kalangan mahasiswa. M. Fishabililah, yang akrab disapa Bill, seorang mahasiswa Master of Laws (LL.M.) dari King’s College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), membagikan pandangan akademisnya mengenai urgensi dan tantangan dalam perampasan aset hasil tindak pidana.
Dalam paparannya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026), Bill menggarisbawahi kebutuhan Indonesia akan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, ia menekankan bahwa proses ini harus tetap berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta menjamin kepastian hukum.
Bill mengidentifikasi rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia sebagai salah satu tantangan utama dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Fenomena ‘crime pays’, di mana pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya, menunjukkan bahwa efek jera belum tercapai secara optimal.
Ia mengapresiasi inisiatif Komisi III DPR RI dalam memprioritaskan pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum ini krusial untuk menciptakan regulasi yang mampu mengatasi tantangan kejahatan ekonomi modern, khususnya yang melibatkan penyembunyian aset lintas negara.
Namun, Bill mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pembahasan RUU. Ia menekankan perlunya pelibatan partisipasi publik yang luas serta mendengarkan masukan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. “Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bill menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang dianggap masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya, menurut Bill, harus dirancang secara matang agar tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi rambu konstitusional.
Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Regulasi tersebut dinilai berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order. Meskipun demikian, Bill menegaskan bahwa adopsi model Inggris secara utuh tidak dapat dilakukan. Regulasi di Indonesia harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional dan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain aspek substansi aturan, Bill juga menekankan kesiapan kelembagaan sebagai faktor penentu efektivitas RUU Perampasan Aset. Penguatan koordinasi antar-penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Mahkamah Agung, serta optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance sangat penting untuk kelancaran pemulihan aset di luar negeri.
Bill menutup paparannya dengan tiga rekomendasi utama. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan perampasan aset ke dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia sambil membuka ruang terbatas untuk mekanisme baru. Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
“RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Bill. Ia menambahkan, “Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara.”
Ikuti Berita7
