Jakarta – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran ia meminta adanya perubahan aturan dalam UU Ciptaker agar sisa kuota internet tidak hangus begitu saja saat masa berlakunya habis.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK pada Rabu, 21 Januari 2026, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon secara spesifik menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka dengan sistem pembelajaran daring, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia menjelaskan bahwa kuota internet diperoleh dengan menggunakan dana pribadi.
Aturan Hangusnya Kuota Internet Dinilai Merugikan
Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlaku habis. Hal ini menimbulkan kerugian konstitusional yang dianggapnya aktual, nyata, dan sedang berlangsung.
“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Ia menambahkan bahwa hangusnya sisa kuota internet tersebut secara langsung menghambat pemenuhan haknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, terutama karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring.
Tuntutan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi
Merasa hak konstitusionalnya terlanggar, pemohon meminta MK untuk mengambil beberapa tindakan:
- Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- ‘Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’.
- ‘Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional’.






