Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Hangusnya Sisa Kuota Internet

Advertisement

Mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan karena kekecewaan TB Yaumul yang tidak dapat belajar akibat sisa kuota internetnya hangus saat masa berlaku habis.

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

TB Yaumul, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi. Namun, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlakunya habis.

“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Advertisement

Tak Bisa Belajar karena Kuota Hangus

Akibat hangusnya sisa kuota internet, pemohon merasa haknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan terhenti karena tidak dapat mengikuti kuliah daring. Hal ini dianggap melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Permohonan tersebut mencakup beberapa poin krusial:

  • Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
  • Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil. Pembatasan tersebut tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.
Advertisement