Berita

Mahasiswa Depok Jadi Tersangka Penyebar Teror Bom ke 10 Sekolah, Terancam Hukuman Berat

Advertisement

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HRR (23), seorang mahasiswa, dalam kasus dugaan penyebaran teror bom ke sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa ancaman tersebut disebarkan melalui surat elektronik ke sepuluh sekolah. “Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa ini bermula pada Selasa (23/12) pagi, ketika pelapor menerima email berisi ancaman bom yang ditujukan ke SMA Bintara Depok. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email serupa.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan HRR sebagai tersangka.

HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement