— JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Keputusan ini menguatkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan penolakan PK tersebut tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung pada Rabu, 22 Juli 2026. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Emirsyah Satar juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan kasasi tersebut, MA sempat mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Emirsyah.

Dalam putusan kasasi dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang dilihat pada Senin, 21 Juli 2025, majelis kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan bahwa Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Berdasarkan putusan tersebut, Emirsyah Satar dibebankan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 atau sekitar Rp 817 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama 5 tahun.