Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa MA akan mencermati rekomendasi tersebut sebelum mengambil keputusan.
MA Ungkit Peraturan Bersama 02/2012
Sunarto menjelaskan bahwa MA dan KY telah menandatangani Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Peraturan ini, khususnya Pasal 15 dan 16, mengatur bahwa kedua lembaga tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. “Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional,” ujar Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, independensi kekuasaan kehakiman yang diatur dalam konvensi PBB menekankan kemandirian. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada pihak yang menyalahkan pertimbangan hakim, mengingat adanya berbagai upaya hukum yang tersedia untuk menanggapi putusan hakim, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Prosedur Pemeriksaan Hakim
Lebih lanjut, Sunarto menyatakan bahwa jika KY ingin memeriksa hakim atas dugaan pelanggaran teknis yudisial, diperlukan kerja sama dengan MA melalui pemeriksaan bersama. Hal ini karena kekeliruan hakim terkait teknis yudisial tidak dapat diubah oleh hakim itu sendiri, bahkan jika dijatuhi sanksi. “Hakim itu tidak bisa mengubah putusan yang telah diucapkan dan telah ditandatanganinya. Siapa yang harus mengubah putusan? Adalah pengadilan yang lebih tinggi, sehingga semua putusan hakim itu ada asas, prinsip. Di dunia internasional, di negara mana pun, itu apa yang disebut dengan res judicata pro veritate habetur , putusan hakim harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim lain yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Rekomendasi Sanksi dari KY
Rekomendasi sanksi dari KY ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi telah dikirimkan ke MA.
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan beberapa angka dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Oleh karena itu, KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan. Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada 8 Desember 2025. Laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya diterima KY pada Agustus 2025. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Namun, Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan dan ia bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.






