Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia. Desakan ini disampaikan mengingat posisi revisi UU tersebut yang berada di urutan ke-180 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029.
Kesejahteraan Veteran Jadi Sorotan
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, mengungkapkan keprihatinannya dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ia menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan para veteran. “Jadi ini betul-betul kita ambil yang fakta, yang paling tidak kami-kami yang saat ini sedang menjabat, ingin bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka (veteran) pak. Dan revisi yang diajukan saat ini hanya sedikit pak mungkin hanya 4, mungkin hitungan jam diketok sudah disetujui pak,” ujar Ito.
Perbandingan dengan RUU Perlindungan Hewan
Ito Sumardi menyoroti perbedaan urutan Prolegnas antara RUU Veteran dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan tercatat berada di urutan ke-10 dalam daftar long list periode 2024-2029. “Jadi sedih itu kami urutannya kami itu 183 bu, jadi urutan nomor 10-nya itu perlindungan dan kesejahteraan hewan bu, jadi veteran ini jadi kalah sama hewan gitu bu. Untung ada Pak Mahfud kita difasilitasi,” tuturnya.
DPP LVRI berkomitmen untuk mengajukan beberapa klausul yang bertujuan agar negara dapat memberikan jaminan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para veteran, termasuk janda veteran. Salah satu usulan penting yang diajukan adalah dukungan pemerintah terhadap organisasi veteran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan Pasal Kesejahteraan Veteran
Berikut adalah salah satu pasal yang diusulkan oleh LVRI terkait dukungan kesejahteraan:
| Pasal 19 | Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya: |
|---|---|
| a. | Untuk DPP LVRI didukung oleh APBN |
| b. | Untuk DPD LVRI didukung oleh APBD Provinsi |
| c. | Untuk DPC LVRI didukung oleh APBD Kabupaten/Kota |
| d. | Untuk DPR LVRI didukung oleh APBD Kecamatan |






