Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan penerimaan 13.027 permohonan perlindungan saksi dan korban sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 30% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10.217 permohonan.
Peningkatan Signifikan Jumlah Permohonan dan Layanan
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa peningkatan ini cukup menggembirakan. “Secara umum kita mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar saat ini ada 13.027 permohonan. Kalau tahun sebelumnya kan 10.217. Itu ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Dari total permohonan yang masuk, LPSK berhasil menerima dan memberikan perlindungan kepada 8.843 orang. Angka ini juga mengalami kenaikan sebesar 41% dari tahun sebelumnya. “Jumlah terlindung atau layanan pada tahun (2025) LPSK mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen. Ini cukup angka yang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” tambah Achmadi.
Aplikasi Simpusaka Dorong Kemudahan Pelaporan
Achmadi mengaitkan peningkatan layanan ini dengan perbaikan sistem pelaporan yang dilakukan LPSK. Pengembangan aplikasi bernama Simpusaka disebutnya telah mempermudah proses pengajuan permohonan perlindungan. “Ada banyak masalah dalam proses permohonan perlindungan itu karena syarat-syarat yang tidak lengkap, dokumen yang tidak lengkap, itu juga menjadi sebuah kendala untuk percepatan penelaahan dan atau layanan. Tapi bersyukur, mulai 2025 ini, kita sudah ada sebuah aplikasi Simpusaka. Simpusaka ini jadi pengajuan permohonan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen ya, itu angkanya cukup tinggi di layanan melalui Simpusaka di tahun 2025 ini,” jelas Achmadi.
Harapan Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Meskipun terjadi peningkatan, Achmadi mengungkapkan bahwa masih banyak saksi dan korban tindak pidana yang belum berani melaporkan diri ke LPSK. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri akan terus meningkat.
“Kalau kita bandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di seluruh Indonesia, masih rendah. Saya yakin masih rendah. Kenapa permohonannya kan sebenarnya masih rendah kalau kita bandingkan dengan seluruh jumlah tindak pidana yang ada,” tuturnya.
Achmadi menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mendorong perlindungan saksi dan korban. “Artinya apa? Kembali lagi, suara rekan-rekan semuanya dari teman-teman media sangat penting, suara masyarakat juga sangat penting untuk mendorong adanya perlindungan saksi dan korban,” pungkasnya.






