Berita

Lima Warga China Dalangi Sindikat Love Scamming di Gading Serpong, Korban Mayoritas Warga Korsel

Advertisement

JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yuldi Yusman, mengungkapkan identitas para aktor di balik kasus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Ia menyatakan bahwa para pelaku tersebut merupakan lima warga negara China yang ditangkap di kawasan pemukiman elit.

Lima WNA China sebagai Dalang Utama

“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2026). Kelima aktor utama yang juga merupakan warga negara asing asal China ini berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Menurut Yuldi, ZK berperan sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertugas sebagai pelaksana di lapangan.

Para pelaku menjalankan operasi mereka di kawasan elite yang tersembunyi dari jangkauan masyarakat luas, seperti perumahan mewah dan apartemen. Salah satu lokasi yang teridentifikasi digunakan para pelaku adalah di perumahan Gading Serpong, Tangerang. Lokasi ini sebelumnya juga menjadi tempat penangkapan 27 WNA asal China oleh petugas pada Kamis (8/1).

Modus Penipuan dan Target Korban

Di bawah kendali lima aktor utama tersebut, para WNA China ini menjalankan modus penipuan yang menargetkan mayoritas warga Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Komunikasi awal dibangun melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terbangun, pelaku beralih ke panggilan video dengan tujuan menampilkan bagian tubuh atau melakukan video call sex (VCS).

Advertisement

Saat sesi VCS berlangsung, pelaku merekam korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi.

Tidak Ada Korban WNI, Tetap Terancam Sanksi

Yuldi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, tindakan hukum tetap diambil karena para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Saat ini, kelima WNA China tersebut sedang menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas imigrasi masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Advertisement