Berita

Libur Natal 2025 Berakhir 28 Desember, Cuti Bersama dan Akhir Pekan Jadi Penentu

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal 2025. Umat Kristiani yang merayakan akan menikmati libur mulai Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan hari libur nasional, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.

Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama tersebut, ditambah dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 27 Desember, dan Minggu, 28 Desember 2025, maka total libur Natal 2025 akan berlangsung selama empat hari. Periode ini sering disebut sebagai bagian dari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Jadwal Lengkap Libur Natal 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, rincian libur Natal 2025 adalah sebagai berikut:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momen Natal bersama keluarga dan kerabat.

Rekomendasi Cuti untuk Libur Nataru Lebih Panjang

Bagi yang ingin memperpanjang masa liburan akhir tahun, pekerja dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan. Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti untuk memaksimalkan libur Nataru:

  1. Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  2. Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional (Natal)
  3. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama (Natal)
  4. Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  5. Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  6. Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  7. Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  8. Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  9. Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional (Tahun Baru 2026)
  10. Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi Cuti
  11. Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
  12. Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan

Dengan mengambil cuti pada tanggal-tanggal yang direkomendasikan, liburan dapat diperpanjang hingga awal Januari 2026.

Advertisement

Status Cuti Bersama: Wajib atau Tidak?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi terhadap hak cuti tahunan pekerja. Jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong dan mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa. Hal ini diatur lebih lanjut dalam poin 3 dan 4 SE Menaker tersebut:

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Berbeda dengan pekerja swasta, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Poin kedua Keppres tersebut menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Selain itu, poin ketiga menambahkan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Meskipun demikian, ASN/PNS tetap wajib mengikuti ketetapan pemerintah untuk libur pada hari cuti bersama.

Advertisement