Berita

Lestari Moerdijat Desak Ekosistem Perlindungan Anak Kuat untuk Lawan Kekerasan Seksual Digital

Advertisement

Upaya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai dinilai krusial untuk melindungi generasi penerus bangsa dari beragam tindak kekerasan, terutama di era digital. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya penanganan fenomena child grooming sebagai bentuk kekerasan yang harus segera disikapi dengan pencegahan dan perlindungan menyeluruh.

Peningkatan Kasus Kekerasan Anak dan Child Grooming

Dalam diskusi daring bertema ‘Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Lestari Moerdijat memaparkan data mengkhawatirkan. Pada tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 859 kasus khusus child grooming. Angka ini terus meningkat, dengan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif hingga akhir 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus pada tahun 2024.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa ancaman kekerasan terhadap anak semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. Ia mendorong penguatan regulasi yang mengatur data pribadi dan keamanan siber di era digitalisasi yang mampu menyebarkan beragam konten tanpa mengenal batas.

Peran Pelaku dan Pendekatan Multidisiplin

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa fenomena child grooming adalah sesuatu yang nyata dan merupakan fenomena gunung es. Ia menekankan perlunya sistem pencegahan yang kuat dan upaya perlindungan yang nyata bagi korban.

Pendekatan psikologi dinilai krusial mengingat pelaku child grooming sering kali memanipulasi relasi kuasa terhadap korban. Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan target eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya, seringkali melalui media seperti game online dan aplikasi pesan.

“Dalam proses kasus grooming, fakta-fakta kasus bisa diambil berdasarkan antara lain dari keterangan saksi dan alat bukti elektronik. Dasar hukum yang bisa diterapkan dalam kasus-kasus grooming antara lain UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi,” ujar Dwi Astuti. Ia menambahkan bahwa pencegahan grooming dapat dilakukan melalui edukasi anak terkait batasan tubuh dan privasi, penggunaan internet, serta edukasi bagi orang tua dan pendidik.

Advertisement

Perlindungan Hukum dan Literasi Digital

Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, menyebut child grooming sebagai pelecehan seksual atau kejahatan anak yang menargetkan korban di bawah usia 18 tahun, terutama rentan pada usia 13-17 tahun. KemenPPPA melalui UPTD PPA dan kanal SAPA 129 membuka layanan pengaduan resmi untuk kasus kekerasan, termasuk child grooming.

Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria, menyoroti bahwa pelaku child grooming seringkali tampak ramah dan penuh perhatian, sehingga sulit dikenali. Perubahan perilaku anak, seperti menjadi tertutup, memiliki hubungan baru, sering menyimpan rahasia, dan tidak bersedia bicara tentang aktivitasnya, bisa menjadi indikasi terpapar grooming.

Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, mengungkapkan bahwa lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang tepat dan pendampingan yang baik. “Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia.

Wartawan senior, Saur Hutabarat, mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun, mencontoh Australia. Ia juga menyarankan pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah. “Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujar Saur.

Diskusi dan Narasumber

Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan narasumber Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem – Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono (KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti (Bareskrim Polri), dan Debora Basaria (Universitas Tarumanagara). Livia Iskandar (Yayasan Pulih) turut hadir sebagai penanggap.

Advertisement