— Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengecam penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam tiga perkara korupsi. Ia menyebut kasus itu sebagai skandal yang memalukan dan mengecewakan nurani rakyat.

Gus Falah menuntut agar para tersangka diadili dengan hukuman paling berat. Dia secara eksplisit menyatakan hukuman mati layak dipertimbangkan jika terbukti merugikan masyarakat.

Seruan Hukuman Maksimal

“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia,” ujar Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dia menambahkan, “Oleh karena itu, saya meminta pelaku, Tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan, blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini.”

Perkara Yang Dilimpahkan

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga perkara korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ke Kejaksaan Agung. Margono menyampaikan sudah ada penetapan tersangka dari pihak swasta dan berinisial F.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Tiga perkara yang dilimpahkan adalah dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Langkah Penyelidikan dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita antara lain emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Atensi Presiden dan Peran Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan tiga perkara ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.

Ia menyebut penanganan perkara sejalan dengan program pemerintah yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Budi juga menyatakan perkara ini ditangani melalui investigasi bersama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.