Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyuarakan keprihatinan terhadap transparansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus penipuan digital atau scam. Kritikan ini dilayangkan terkait kinerja Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dinilai belum mengungkap aktor di balik kejahatan tersebut.
OJK sebelumnya mengumumkan adanya pengembalian dana sebesar Rp 161 miliar kepada para korban scam. Dana tersebut berhasil dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak tahun 2024 hingga awal 2026. Namun, Wihadi mempertanyakan kejelasan proses hukum di balik pengembalian dana tersebut.
Menurut Wihadi, tanpa pengungkapan pelaku utama, publik akan terus dibayangi ketidakpastian dan kasus scamming berpotensi terus terulang. “Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” ujar Wihadi pada Senin (26/1/2026).
Wihadi menekankan bahwa upaya pemulihan kerugian korban memang krusial, namun tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Ia menilai penanganan kasus penipuan digital terkesan belum maksimal tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang transparan.
Lebih lanjut, Wihadi menyoroti isu perlindungan data pribadi yang dianggapnya sebagai akar masalah maraknya penipuan digital. Ia mengungkapkan bahwa kebocoran data pribadi kini terjadi secara masif dan dimanfaatkan pelaku scam untuk berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
“Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” keluhnya.
Wihadi mendesak OJK untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai roadmap dan kewenangan Satgas PASTI. Ia mempertanyakan apakah satgas tersebut hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum. Tanpa kewenangan yang memadai, Wihadi khawatir satgas tersebut tidak akan mampu mengimbangi perkembangan modus penipuan yang semakin canggih.
Ia juga mengingatkan potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang bisa menjadi gelombang kejahatan digital baru jika tidak segera diantisipasi. Wihadi menegaskan perlunya kehadiran negara melalui kebijakan yang jelas, perlindungan data yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat.
Sebelumnya, penyerahan dana Rp 161 miliar hasil penanganan kasus scam kepada korban oleh OJK dilaksanakan di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (21/1). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan tersebut baru mencapai sekitar 5% dari total keseluruhan laporan korban. Namun, ia membandingkan capaian tersebut dengan negara lain yang juga menghadapi isu serupa.
“Kalau bisa dikatakanlah, semacam recovery rate secara umum dari yang terkena berbagai bentuk penipuan tadi, maka capaiannya adalah di 5%. Ya memang semua relatif besar-kecilnya, dan memang biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” ujar Mahendra.






