Lembaga Dewan Adat (LDA) mengajukan gugatan terhadap putusan yang mengubah nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRA Koes Murtiyah.
Gugatan Terdaftar di PN Solo
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Solo pada Rabu, 28 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” ujar Edy Wirabhumi, dilansir detikJateng, Kamis (29/1/2026).
Edy Wirabhumi menyatakan bahwa LDA menggugat perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. “Putusan itu kita gugat,” tegasnya.
Detail Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt pada Rabu, 28 Januari 2026. Penggugat adalah GRAy Koes Murtiyah, dengan terguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputuskan pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim dalam putusannya menetapkan lima poin.






