Berita

Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan, Hakim Perintahkan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Advertisement

JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta Laras segera dibebaskan dari tahanan.

Vonis Percobaan dan Perintah Bebas

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel pada Kamis (15/1/2026). Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga secara tegas memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas Ketut.

Advertisement

Kronologi Kasus Laras Faizati

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagramnya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, yang isinya mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Selama proses hukum, Laras ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pihak Laras Faizati secara resmi telah mengajukan restorative justice terkait kasus ini.

Advertisement