Laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV di kediamannya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan tersebut.
Peningkatan Status Laporan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi peningkatan status laporan Inara Rusli. “Betul (laporan Inara Rusli), sudah naik sidik,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2025.
Namun, Kombes Rizki Agung Prakoso belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Laporan tersebut dilayangkan oleh Inara Rusli pada bulan November 2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konteks Laporan
Laporan Inara Rusli ke Bareskrim ini menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV yang menjadi objek laporannya juga digunakan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan perzinaan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Laporan perzinaan tersebut diajukan oleh seorang wanita bernama Wardatina Mawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menjelaskan bahwa Inara Rusli dilaporkan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan. “IR dilaporkan oleh WM dalam perkara dugaan perzinaan. Untuk pelapor sudah diminta keterangan, bersama saksi dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah, kartu keluarga dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” ungkap Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025.





