Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MS (22) di Dumai, Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah MS kedapatan membawa ratusan ribu butir narkotika jenis happy five.
Kronologi Penangkapan
Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen, bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin Kombes Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono, segera melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau,” ujar Eko melalui keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga koper yang berisi total 99.600 butir narkotika jenis happy five. Narkotika tersebut dibungkus menggunakan plastik wrap, dengan setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel, paspor milik Syafiq, dan uang tunai senilai Rp 1.715.000 yang diduga kuat terkait dengan praktik peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Syafiq mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya yang juga merupakan WN Malaysia bernama Abu Faiz. Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi.
Sebagai informasi, aplikasi Zangi telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Hingga kemudian, pada Rabu (11/2) kemarin, Syafiq diperintahkan untuk mengambil tiga koper berisi narkoba tersebut.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa dari pengungkapan ini, polisi telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar 19.920 jiwa.
Saat ini, Syafiq telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.






