— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka atas nama Ahmad Dolli beserta barang bukti kasus peredaran gelap sediaan farmasi jenis Ketamine ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengonfirmasi pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. “Hari ini, Kamis 23 Juli 2026, kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas nama tersangka Ahmad Dolli,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam proses pelimpahan, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. Barang bukti tersebut meliputi enam bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan ‘Tie Guan Yin’ yang diduga berisi serbuk Ketamine. Selain itu, turut diserahkan satu unit motor Honda Revo tanpa nomor polisi, sebuah tas ransel, karung beras, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Tim Penyidik Unit III Subdit IV Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kombes Handik Zusen menambahkan bahwa seluruh proses pelimpahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Klaim Ketamine Ditemukan Hanyut di Selat Malaka

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada bulan Maret 2026. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka Ahmad Dolli berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ia ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jalan Putra Denai, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan total 6.258 gram Ketamine dari tangan tersangka.

Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ketamine dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Desa Sialang Buah. Ketika akan ditangkap, Ahmad Dolli sedang berboncengan motor dengan seorang rekan bernama Jaka, yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka J berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit warga saat pengejaran karena situasi yang gelap,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil interogasi, Ahmad Dolli mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar Pulau Berhala. Tersangka mengklaim bahwa barang tersebut ditemukan dalam kondisi hanyut sebelum akhirnya diambil untuk dijual kembali. “Ahmad Dolli mengaku memperoleh barang yang diduga jenis ketamine tersebut dari Laut Selat Malaka, Pulau Berhala, yang hanyut dan diambil mereka. Dimana pada hari Kamis mereka ingin menjual barang tersebut ke daerah Pantai Labu,” tutur Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, ketamine tersebut akan diedarkan oleh Ahmad Dolli dengan nilai transaksi sebesar Rp 12.000.000 kepada pembeli. Atas perbuatannya, Ahmad Dolli dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.