Berita7 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait aturan kuota internet yang bisa hangus. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen wajib dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hangus. Aturan yang membiarkan kuota hangus dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (23/7/2026). Majelis Hakim menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis. Oleh karena itu, norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Gugatan ini diajukan oleh tiga orang yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, serta dosen yang juga berprofesi sebagai advokat. Mereka mengajukan permohonan agar kuota internet yang sudah dibeli tidak lagi hangus.
MK mengubah pasal tersebut dengan tujuan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kuota yang sudah dibeli dapat digunakan hingga habis. Mahkamah juga menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, MK memandang bahwa kebijakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa. Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Hakim MK, Adies Kadir, menegaskan bahwa secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Kuota tersebut harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
Berikut adalah amar putusan lengkap MK:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Ikuti Berita7
