Berita7 — Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, memberikan tanggapannya terkait penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Kuntadi menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang tersandung kasus korupsi.
Dede menyatakan keyakinannya bahwa Kuntadi memiliki kapasitas yang memadai untuk mengungkap berbagai kasus besar. “Selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi atas amanah baru sebagai Jampidsus. Dalam melaksanakan tugas-tugas sebelumnya, beliau telah menunjukkan kapasitas dan kemampuannya dalam menangani serta menyelesaikan berbagai persoalan besar,” ujar Dede kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).
Ia berharap agar capaian-capaian yang telah diraih Kuntadi dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Menurut pandangannya, posisi Jampidsus sangat strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
“Apa yang sudah baik tentu harus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, harus segera dibenahi dan diluruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berlandaskan hukum. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia berharap Kuntadi dapat memperkuat soliditas internal, menjaga independensi institusi, serta memastikan seluruh perkara ditangani secara adil tanpa memandang status atau kedudukan. “Penunjukan ini menjadi kesempatan bagi Pak Kuntadi untuk membuktikan bahwa beliau merupakan sosok yang tepat dalam menjabat sebagai Jampidsus. Kami berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberanian dalam menegakkan hukum,” pungkas Dede.
Komisi III DPR RI, lanjut Dede, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Ia kembali menyampaikan harapannya agar Kuntadi dapat mengemban amanah tersebut dengan baik.
Proses penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru ini dilakukan setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penggantian Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Hadi mengonfirmasi hal tersebut.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” jelas Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan.
Pratikno menambahkan bahwa petikan Keppres pengangkatan Jampidsus baru tersebut telah diserahkan kepada Kejagung pada Rabu (22/7). “Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” katanya.
Ikuti Berita7
