Berita7 — Jakarta – Jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial SN yang kedapatan mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan Wi-Fi. Aksi pencurian tersebut terjadi karena pelaku melihat kunci kontak motor korban masih tertancap.
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AZ melaporkan kehilangan motornya pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang melakukan pemasangan jaringan internet di sebuah lokasi di Tambora. Sepeda motor Honda Vario warna putih merah miliknya diparkir tak jauh dari area kerja.
“Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Setelah mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Tambora. Hasil penyelidikan polisi mengonfirmasi bahwa korban lalai mencabut kunci kontak motornya saat sedang bekerja.
Saat Unit Reskrim Polsek Tambora sedang berpatroli rutin di Jalan Jembatan 2, petugas mencurigai seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku yang terekam di CCTV.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (17/7). Setelah diamankan, SN mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di Jalan Tambora.
Kepada penyidik, SN mengaku telah menjual motor curian tersebut di kawasan Angke seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan secara spontan oleh pelaku saat melintas di lokasi. Ia melihat motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.
“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
