Berita

KUHP: Pasal Serang Martabat Presiden Hanya Delik Aduan, Celah Relawan Tertutup

Advertisement

Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Perbedaan Penghinaan dan Kritik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masyarakat dapat membedakan antara penghinaan dan kritik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak akan menjadi masalah. Namun, penghinaan terhadap lembaga Presiden, seperti penggunaan gambar tidak senonoh atau serangan pribadi yang mengolok-olok, akan tetap diproses.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” ujar Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh.”

Menutup Celah Pelaporan Pihak Ketiga

Tim penyusun KUHP, Albert Aries, menekankan bahwa status delik aduan pada pasal ini juga berfungsi untuk mencegah pihak lain, seperti simpatisan atau relawan, melaporkan kasus atas nama Presiden.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

Advertisement

Albert menegaskan, “Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut.”

Isi Pasal 218 KUHP

Berikut adalah isi Pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal Isi
218 Ayat (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
218 Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan Pasal

Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Kepentingan umum di sini mencakup perlindungan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik dianggap penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang konstruktif, meskipun mengandung ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kritik pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Advertisement