Ketua DPR RI Puan Maharani menandai dimulainya masa sidang ke-III tahun sidang 2025-2026 dengan menyoroti dua undang-undang baru yang mulai berlaku di awal tahun ini. Dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/1/2026), Puan menyatakan bahwa berlakunya Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” ujar Puan dalam pidatonya.
Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan undang-undang di DPR melibatkan upaya panjang untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen DPR RI bersama pemerintah untuk terus memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Puan.
Ia menambahkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang seringkali membutuhkan waktu lebih dari yang diperkirakan karena adanya pendalaman materi, proses dialog yang intensif untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta upaya penyelarasan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI.
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat,” jelasnya.
Selain KUHP dan KUHAP, DPR RI juga menyoroti sejumlah isu penting lainnya yang menjadi perhatian publik. Isu-isu tersebut meliputi evaluasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara-negara berkonflik, proses reformasi institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk memastikan penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Puan memaparkan isu-isu lain yang juga menjadi fokus perhatian, termasuk penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, serta evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan.
“Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif,” papar Puan.
“Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dan evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan,” imbuhnya.






