Berita

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Polri dan Kejaksaan Agung Siap Implementasi Aturan

Advertisement

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 29 Desember 2025, resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini disambut baik oleh lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, yang menyatakan kesiapan mereka untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Kejaksaan Agung Siap Laksanakan Aturan Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan kedua undang-undang baru ini.

“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Anang menambahkan, jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Mahkamah Agung.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Untuk memastikan penerapan yang lancar, Kejagung telah menyiapkan pedoman teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru bagi para jaksa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tutur Anang.

Advertisement

Polri Pastikan Implementasi Sejak Dini Hari

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Polri memastikan seluruh satuan kerja siap melaksanakan aturan tersebut mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak pukul 00.01 WIB pada Jumat (2/1/2026), seluruh petugas penegak hukum Polri telah memedomani dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1).

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait pelanggaran hukum dan tindak pidana. Panduan ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuh Trunoyudo.

Advertisement