Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, diharapkan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Wajah Baru Penegakan Hukum Berbasis HAM
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa aturan baru ini mencerminkan kesetaraan antara warga negara dan negara dalam proses hukum. Ia menyoroti penguatan peran advokat yang mendampingi warga negara yang dituduh melanggar hukum, menciptakan keseimbangan dengan pihak negara yang diwakili oleh jaksa dan polisi.
“Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Rudianto saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Sistem Restoratif dan Imbauan untuk Aparat
KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI ini menekankan pada sistem restoratif atau pemulihan. Rudianto Lallo berharap aparat penegak hukum (APH) di Indonesia tidak serta merta melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan dalih hukum.
“Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.
Tanggapan Pasal Kontroversial dan Hoaks
Menyikapi sejumlah pasal di KUHP yang beredar di publik, termasuk terkait aturan pidana perzinaan, Rudianto mengingatkan bahwa KUHP sendiri telah lahir pada tahun 2023. Ia menekankan pentingnya melihat KUHP sebagai hukum materiil yang berpasangan dengan KUHAP sebagai hukum formil.
“Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP kan lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas,” ungkap Rudianto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Rudianto meminta setiap pihak untuk membaca dan memahami pasal per pasal di KUHP dengan cermat.
“Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama,” katanya.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media,” sambungnya.
Sosialisasi dan Penerapan Hukum
Rudianto juga mendesak penegak hukum di Indonesia untuk secara gencar mensosialisasikan aturan dalam KUHP dan KUHAP. Ia berharap penerapan hukum baru ini dapat berjalan dengan baik dan adil.
“Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur,” imbuhnya.






