Berita

KUHAP Baru Tetapkan Polri sebagai Penyidik Utama, Menkum Jelaskan Alasannya

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Langkah ini diambil demi membentuk criminal justice system yang terintegrasi.

Penegasan Peran Penyidik Utama

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan alasan di balik penetapan Polri sebagai penyidik utama. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan ini juga mempertimbangkan adanya sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini memerlukan koordinasi yang jelas dengan penyidik Polri. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegas Supratman.

Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menambahkan bahwa status penyidik utama bagi Polri didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, peran utama Polri adalah melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.

Advertisement

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy Hiariej. Ia mengklarifikasi bahwa maksud dari penyidik utama adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil.

Eddy menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menangani kasus. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berkoordinasi kepada Polri sebagai lembaga pengawas. “PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Advertisement