Berita

KUHAP Baru Perluas Objek Praperadilan: Laporan, Penangguhan Penahanan, hingga Penyitaan Barang

Advertisement

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku, membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan krusial adalah perluasan objek praperadilan, yang kini tidak hanya terbatas pada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Tiga Objek Tambahan Praperadilan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru ini memperluas fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa praperadilan kini memiliki tiga objek tambahan di luar upaya paksa.

“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, pra peradilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

1. Laporan Polisi yang Tidak Ditindaklanjuti

Objek praperadilan pertama adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat kini memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila laporan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian. Mekanisme ini dikenal sebagai undo delay.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” jelas Eddy Hiariej.

Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”

2. Penangguhan Penahanan

Objek praperadilan kedua yang diperluas adalah mengenai penangguhan penahanan. Eddy Hiariej mencontohkan adanya potensi perbedaan perlakuan antara institusi penegak hukum.

Advertisement

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” imbuhnya.

3. Penyitaan Barang Bukti yang Tidak Berhubungan dengan Pidana

Objek praperadilan ketiga berkaitan dengan penyitaan barang bukti. Masyarakat dapat mengajukan praperadilan jika barang yang disita ternyata tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses.

“Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.

Penguatan Kontrol Terhadap Kinerja Kepolisian

Lebih lanjut, Eddy Hiariej menekankan bahwa KUHAP baru ini bertujuan untuk mematahkan anggapan mengenai ‘polisi superpower‘ yang tidak dapat dikontrol. Sebaliknya, KUHAP baru ini justru memperketat kontrol terhadap kinerja kepolisian.

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower‘, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya.

Pemberlakuan KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Advertisement