Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Menurutnya, sejumlah norma yang terkandung dalam KUHAP baru sangat relevan dengan mandat dan tugas-tugas LPSK.
Norma Relevan dalam KUHAP Baru
“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Achmadi menjelaskan bahwa beberapa ketentuan penting dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah diadopsi ke dalam KUHAP baru. Ia mencontohkan pengaturan mengenai ganti rugi yang diksinya sama dengan restitusi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Ada ganti rugi diatur di situ. Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam keberadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana. Ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” paparnya.
“Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru,” imbuhnya.
Perlindungan Saksi Terintegrasi dalam Sistem Peradilan
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan bahwa pemberlakuan KUHAP baru menjadikan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Sebelumnya, sistem perlindungan saksi dan korban cenderung berjalan terpisah dari proses peradilan.
“Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” jelas Nurherwati.
Nurherwati berharap integrasi ini dapat memperkuat posisi LPSK dalam penegakan hukum.
“Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” tandasnya.






