Berita

Kubu Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Beri Respons

Advertisement

Polda Metro Jaya merespons permintaan salinan 709 dokumen terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh kubu terlapor, termasuk Roy Suryo. Pihak Roy Suryo mengklaim 505 dokumen di antaranya diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti.

Permintaan Dokumen untuk Hak Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa permintaan dokumen ini bertujuan untuk melindungi hak hukum kliennya. Ia berpendapat bahwa pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus ini.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Refly menambahkan, “Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan.”

Respons Polda Metro Jaya: Bukti Akan Diungkap di Persidangan

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa segala barang bukti dalam kasus ini akan diungkap dalam proses persidangan.

Advertisement

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi.

Budi menekankan bahwa pihaknya menjaga kerahasiaan bukti selama tahap penyidikan demi menjaga integritas proses penanganan perkara. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini diusut secara transparan dan profesional.

“Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” imbuhnya.

Advertisement