Berita

Kubu Nadiem Makarim Duga Saksi Kasus Chromebook Diarahkan dan Tertekan di Sidang Tipikor

Advertisement

Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menduga adanya pengarahan dan tekanan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dugaan ini muncul berdasarkan kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Dugaan Pengarahan dan Tekanan Saksi

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa beberapa keterangan saksi yang diberikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026) terlihat janggal. Ia menyoroti adanya jawaban saksi yang sama persis ketika ditanyai oleh Majelis Hakim.

“Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar Ari Yusuf Amir.

Untuk memastikan kejujuran keterangan, Ari mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara bervariasi. Ia meminta agar Saksi Purwadi diperiksa secara terpisah, sementara saksi lainnya dapat diperiksa bersamaan sesuai usulan Jaksa Penuntut Umum.

“Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelasnya.

Pelaporan Saksi Terduga Gratifikasi

Lebih lanjut, kubu Nadiem Makarim juga telah melaporkan sejumlah saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi-saksi yang dilaporkan meliputi mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad.

Advertisement

“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” tegas Ari.

Proses Pengambilan Sumpah Saksi

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir sempat berinisiatif memberikan Al-Qur’an kepada para saksi yang akan bersaksi pada hari itu, dengan harapan mereka dapat berkata jujur. Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan satu Al-Qur’an yang diletakkan di atas kepala mereka.

“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Latar Belakang Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut, namun Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement