— JAKARTA – Imbauan kepada para pelari untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan seiring memburuknya kualitas udara di Jakarta menjadi sorotan publik. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan kegiatan mereka dengan kondisi udara yang ada.

Sebuah unggahan di media sosial Thread, yang beredar pada Selasa (21/7/2026), menyarankan para pelari untuk membatasi kegiatan lari di luar ruangan mengingat kondisi kualitas udara Ibu Kota belakangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperkuat sistem peringatan dini (Early Warning System) kualitas udara. Sistem ini dapat diakses melalui situs udara.jakarta.go.id dan memungkinkan masyarakat memantau prakiraan kualitas udara hingga tiga hari ke depan.

“Pemprov DKI Jakarta telah memperkuat Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) kualitas udara melalui website udara.jakarta.go.id sebagai upaya memberikan informasi dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pada periode musim kemarau,” kata Dudi kepada detikcom, Selasa (21/7/2026).

Menurut Dudi, sistem ini didukung oleh 121 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta. Selain menampilkan kondisi kualitas udara secara real time, sistem ini juga memberikan rekomendasi aktivitas dan langkah mitigasi yang sesuai dengan kondisi udara yang sedang terjadi.

“Selain menyajikan informasi kualitas udara, sistem ini juga memberikan rekomendasi aktivitas dan langkah mitigasi sesuai kondisi udara, baik bagi masyarakat umum maupun kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang penyakit kronis,” ujarnya.

Dudi mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan akibat kualitas udara untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Warga juga diminta melaporkan dugaan sumber pencemaran, seperti pembakaran sampah terbuka atau emisi industri, melalui kanal pengaduan resmi di situs tersebut.

Di sisi lain, Dudi menegaskan bahwa Pemprov DKI terus menjalankan berbagai upaya pengendalian pencemaran udara. Langkah-langkah ini mencakup penguatan pemantauan, pengawasan, penegakan regulasi, hingga pengembangan transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Ia menjelaskan, arah kebijakan pengendalian pencemaran udara Jakarta telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) periode 2023-2030. Strategi ini berfokus pada tiga pilar utama: penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti sektor transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan kegiatan lainnya.

Pada sektor transportasi, Pemprov DKI terus memperluas pelaksanaan dan pengawasan uji emisi kendaraan bermotor, termasuk penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum melalui berbagai kebijakan, seperti penggunaan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu, penyediaan layanan transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat, serta penguatan integrasi angkutan umum melalui sistem JakLingko.

Sementara untuk menekan debu yang berkontribusi terhadap peningkatan partikulat di udara, Pemprov DKI melakukan penyiraman dan penyemprotan jalan-jalan utama secara rutin bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

“Selain berbagai langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek. Mengingat pencemaran udara merupakan isu lintas wilayah, upaya perbaikannya memerlukan sinergi dan penanganan bersama secara berkelanjutan,” tuturnya.