Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. KSPSI menargetkan aturan baru ini dapat diterbitkan sebelum Oktober 2026.
Harapan Kepastian Hukum
“Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” ujar Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Jumhur menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali berdiskusi dan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memastikan undang-undang yang adil bagi para buruh.
“Kita sengaja mengundang Profesor Dasco (dalam Rakornas) karena dia kan DPR ya. Jadi kan undang-undang itu banyak digodokkan di DPR justru. Dan karena itu kita minta komitmen dari DPR, dan insyaallah melalui Profesor Dasco diskusi itu bisa lebih intensif gitu,” jelasnya.
Poin Penting dalam Revisi UU
Jumhur berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menuai kritik dari kelompok buruh. KSPSI, melalui keterangan tertulis, menyoroti sejumlah isu krusial yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut, antara lain:
- Re-definisi Hubungan Kerja dan Pemberi Kerja.
- Perlindungan Kerja bagi Pekerja Platform Digital (web-based and location-based platform) dan Perlindungan Pekerja Akibat Penggunaan Teknologi Baru (otomatisasi dan kecerdasan buatan).
- Perlindungan Pekerja Terdampak Perubahan Iklim dan transisi energi.
- Perlindungan Kerja kepada Pekerja Rumah Tangga.
- Reformasi Kebijakan Pengupahan.
- Reformasi Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan yang lebih melekat dan penegakan hukum yang adil bagi semua.






