Bogor – Polisi merinci kronologi kecelakaan maut yang terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Insiden tragis ini dipicu oleh pengendara motor berinisial AF yang nekat melaju melawan arah.
Detik-detik Kecelakaan Maut
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. AF yang datang dari arah Cibinong menuju Kota Bogor, tiba-tiba menyeberang jalur dan masuk ke lajur yang berlawanan.
“Selanjutnya pada saat yang sama, sepeda motor milik korban datang dari arah yang berlawanan,” ujar Afif, Senin (23/2/2026). Korban, yang melaju di lajur yang benar dari arah Kota Bogor menuju Cibinong, tak sempat menghindar.
“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan, mengakibatkan kecelakaan,” jelasnya. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka parah.
Pelaku Kabur dan Tertangkap
Alih-alih bertanggung jawab dan menolong korban, AF justru memilih melarikan diri dari lokasi kejadian. “Selanjutnya setelah kejadian tersebut, tersangka alih-alih menyelamatkan korban, namun tersangka justru melarikan diri,” terang Afif.
Beruntung, berkat kesigapan polisi dan bantuan warga, AF berhasil dikejar dan ditangkap sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan. Ia beserta kendaraannya kemudian diamankan di Unit Laka Cibinong.
Proses Penyidikan
Korban segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Selanjutnya seluruh tindakan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur kepolisian. Kami melaksanakan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan fakta di lapangan dengan scientific crime investigation,” ucap Afif.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti dan fakta yang terkumpul, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegas Afif. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan masih mendalami motif di balik tindakannya melarikan diri.
“Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” pungkasnya.





