Berita

Kronologi Lengkap: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses panjang yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan bukti selama berbulan-bulan.

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Total kuota haji Indonesia pada 2024 meningkat dari 221 ribu menjadi 241 ribu setelah penambahan tersebut. Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi tidak sesuai peruntukan, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menduga 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK telah melakukan berbagai upaya penyitaan aset, termasuk rumah, mobil, dan uang tunai dalam mata uang dolar.

Advertisement

Timeline Penyelidikan dan Penyidikan KPK

  • 19 Juni 2025: KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengusutan ini.
  • 23 Juni 2025: Ustaz Khalid Basalamah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan ibadah haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan Ustaz Khalid memberikan informasi yang membantu penyidik.
  • 8 Juli 2025: Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, diperiksa KPK dan mengaku telah memberikan informasi secara gamblang.
  • 5 Agustus 2025: Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dimintai klarifikasi oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.
  • 7 Agustus 2025: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama lebih dari empat jam. Ia enggan berkomentar banyak karena masuk materi pemeriksaan.
  • 9 Agustus 2025: KPK menaikkan status kasus ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK menerbitkan sprindik umum untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih leluasa.
  • 11 Agustus 2025: KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
  • 11 Agustus 2025: KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan FHM bepergian ke luar negeri.
  • 13 Agustus 2025: Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok, menyita mobil dan dokumen.
  • 15 Agustus 2025: Rumah Yaqut Cholil Qoumas digeledah, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
  • 17 Agustus 2025: KPK mengungkap adanya barang bukti berupa dokumen yang dihilangkan saat penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel.
  • 20 Agustus 2025: KPK menggeledah empat lokasi, tiga di antaranya kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah pihak biro travel.
  • 26 Agustus 2025: Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa dan kediamannya juga digeledah.
  • 28 Agustus 2025: Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa dan menyatakan pembagian kuota tambahan adalah kebijakan pemerintah.
  • 1 September 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK, mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan dugaan aliran uang.
  • 2 September 2025: KPK menyita uang USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, dan lima bidang tanah terkait kasus ini.
  • 2 September 2025: Kepala BPKH Fadlul Imansyah kembali diperiksa KPK terkait pencairan BPIH tahun 2024.
  • 9 September 2025: KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.
  • 9 September 2025: Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa sebagai saksi fakta, mengklaim sebagai korban travel PT Muhibbah.
  • 11 September 2025: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, diperiksa terkait data pelaksanaan haji.
  • 12 September 2025: Mantan Sekjen Kemenag era Yaqut, Nizar Ali, diperiksa soal mekanisme SK penentuan kuota haji.
  • 15 September 2025: KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah yang bersumber dari penjualan kuota haji.
  • 18 September 2025: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, diperiksa 11 jam, KPK menduga ada aliran uang ke Dirjen.
  • 19 September 2025: KPK mengungkap sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat, serta oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji.
  • 6 Oktober 2025: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap penerimaan uang hasil pengembalian dari travel mencapai puluhan miliar, mendekati Rp 100 miliar.
  • 7 Oktober 2025: Mantan Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, dipanggil untuk ketiga kalinya.
  • 13 Oktober 2025: Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa sebagai saksi.
  • 14 Oktober 2025: Eks Ketua Koperasi Amphuri, Joko Asmoro, diperiksa.
  • 19 November 2025: KPK menyita aset berupa rumah, mobil Mazda CX-3, dan dua unit motor.
  • 1 Desember 2025: Penyidik KPK terbang ke Arab Saudi untuk pengecekan langsung terkait kuota haji dan fasilitas.
  • 3 Desember 2025: KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak untuk mengusut otak perkara. Disebutkan ada 13-14 asosiasi haji yang terlibat.
  • 16 Desember 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK, ditanyai temuan penyidik dari Arab Saudi.
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan cukup alat bukti. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Advertisement