Polisi menangkap seorang kreator konten berinisial AW di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kedapatan menanam ganja di rumahnya. AW ditangkap bersama seorang wanita yang ternyata adalah istrinya.
“Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Prasetyo mengungkapkan, istri AW mengaku mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan suaminya. Namun, sang istri tidak ikut mengonsumsi ganja hasil tanam AW.
“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ungkap Prasetyo.
Meskipun demikian, istri AW tetap ikut ditangkap dan dijerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dikenakan pasal tersebut karena mengetahui aktivitas suaminya namun memilih untuk tidak melapor ke polisi.
“Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” katanya.
“Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal),” imbuh dia.
Sebelumnya, polisi menangkap kreator konten berinisial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah AW kedapatan menanam ganja di rumahnya.
“Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja, yaitu golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2).
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Temuan di Lantai 1 dan 2
Di lantai 1 rumah AW, polisi menemukan sejumlah alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
“Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja di dalam kamar pribadi.
Produksi Ganja di Lantai 4
Di lantai 4 rumah AW, tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik hingga siap panen.
“Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucapnya.
Di lokasi tersebut, ditemukan perangkat untuk menanam ganja seperti dua buah tenda berukuran besar dan kecil, kipas, blower, pot, serta alat pengukur pH air. Polisi menyita ganja seberat bruto 541 gram dan karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram.
Menurut pengakuan tersangka AW, aktivitas produksi ganja ini sudah dimulai sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap 3 bulan sekali dengan hasil sebanyak 1-1,5 kg.
Hasil panen tersebut dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya. Selain itu, tersangka menggunakan sebagian hasil panen untuk diracik menjadi liquid ganja yang dikonsumsi sendiri.
Proses peracikan liquid ganja dilakukan dengan menggilingnya melalui alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, lalu didiamkan selama 3 hari hingga menyatu sebelum diperas untuk diambil intisarinya.






