Berita

Kreator Konten di Jaksel Habiskan Rp 150 Juta untuk Alat Tanam Ganja Impor

Advertisement

Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW dilaporkan telah menghabiskan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli berbagai peralatan penunjang kegiatan bercocok tanam ganja tersebut.

“Rp 100 sampai Rp 150 juta untuk membelikan barang-barang semuanya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa banyaknya uang yang dikeluarkan AW disebabkan oleh alat-alat penunjang yang dibeli dari luar negeri. Peralatan yang ditemukan di rumah AW tergolong lengkap, meliputi barang-barang dari Finlandia, Jerman, hingga China untuk tenda tanam.

Ragam Peralatan Impor

Sejumlah alat yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah AW antara lain vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor. Semua alat tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan AW menanam ganja di rumahnya.

Kegiatan AW menanam ganja ini berawal dari kebiasaannya mengonsumsi ganja saat tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Ia mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia sehingga memilih untuk menanamnya sendiri.

“Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun di Amerika,” tutur Prasetyo.

Advertisement

AW mendapatkan bibit ganja melalui pembelian daring (internet) dan mempraktikkan penanaman dengan sistem semi-hidroponik hingga siap panen.

Istri Turut Ditangkap

AW ditangkap bersama istrinya di rumah mereka di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026.

Prasetyo mengungkapkan bahwa istri AW mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja, namun tidak ikut mengonsumsi. “Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ungkap Prasetyo.

Meskipun tidak mengonsumsi, istri AW tetap ditangkap karena dianggap mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Ia disangkakan dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara satu tahun.

Advertisement