— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengembangkan kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Pengembangan ini dilakukan setelah penetapan tersangka pada kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK).

KPK menginformasikan bahwa pihaknya telah mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka.

“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa aset yang telah disita dari masing-masing tersangka tersebut kini sedang dikembangkan dan dikonstruksikan untuk proses penyelidikan perkara TPPU.

Mengenai kemungkinan pelimpahan surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU, Achmad Taufik Husein memperkirakan hal tersebut tidak akan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang sudah berjalan. Hal ini dikarenakan adanya batasan waktu penahanan bagi para tersangka.

“Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU,” jelasnya.

Kasus pemerasan yang diduga terjadi terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga bermula saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Silmy Karim (SK), menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), menjabat sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar, menjabat sebagai Staf Subdit Izin Tinggal.