Berita

KPK Ungkap Wali Kota Madiun Maidi Terima Gratifikasi Rp 200 Juta Terkait Proyek Jalan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi, terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Maidi diduga meminta ‘jatah’ sebesar 6% dari nilai proyek tersebut.

Penetapan Tersangka

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Konferensi pers tersebut sekaligus mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan penerimaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)
  • Thariq Negah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
  • Rochim Rudiyanto (Pihak swasta)

Modus Operandi

Menurut keterangan KPK, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek pemeliharaan jalan tersebut kepada pihak kontraktor.

“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” ujar Asep Guntur.

Advertisement

Namun, pihak kontraktor hanya sanggup memberikan fee sebesar 4%, yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Kesepakatan kemudian tercapai antara Maidi dan kontraktor.

“Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.

Gratifikasi Tambahan

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam periode 2019 hingga 2022. Total dugaan gratifikasi yang diterima Maidi dari berbagai pihak mencapai Rp 1,1 miliar.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur.

Advertisement