Berita

KPK Ungkap Wakil Katib PWNU DKI Jadi Perantara Suap Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, sebagai perantara atau broker dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Muzaki diduga menjadi penghubung antara biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Pemeriksaan terhadap Muzaki dilakukan untuk mendalami apakah pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50%,” jelas Budi.

Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk ibadah haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement