Berita

KPK Ungkap Tren Suap Emas: Nilai Tinggi, Bawa Mudah, dan Potensi Korupsi

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya tren peningkatan praktik suap yang menggunakan barang bernilai tinggi namun berukuran kecil, salah satunya adalah emas. Fenomena ini semakin marak seiring dengan lonjakan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.

Emas Jadi Pilihan Suap Bernilai Tinggi

“Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menjelaskan bahwa harga emas sempat menyentuh angka lebih dari Rp 3 juta per gram. Ia menambahkan, emas menjadi pilihan menarik bagi pelaku suap karena ukurannya yang ringkas namun memiliki nilai yang besar. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” tuturnya.

Selain emas, mata uang asing juga kerap ditemukan dalam praktik suap. KPK telah beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” ungkap Asep.

KPK Pantau Instrumen Lain Termasuk Kripto

KPK juga terus memantau instrumen lain yang berpotensi disalahgunakan untuk korupsi, termasuk aset kripto. “Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Pendakanan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” sebut Asep.

Advertisement

Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan harga emas. Fokus saat ini adalah memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, mengingat Kedeputian Pencegahan masih kekurangan personel.

“Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Pendakana ini masih kekurangan,” jelasnya.

Temuan Emas dalam OTT Bea Cukai

Kasus suap yang melibatkan emas ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang bukti yang berhasil diamankan KPK antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp1,89 miliar
  • Uang tunai senilai USD 182.900
  • Uang tunai senilai SGD 1,48 juta
  • Uang tunai senilai JPY 550.000
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp 7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp 8,3 miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray

Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memfasilitasi kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik ini diduga menyebabkan masuknya barang berkualitas rendah (KW) hingga barang ilegal ke Indonesia.

Advertisement