Berita

KPK Ungkap Tarif ‘All In’ Pemerasan Bupati Pati Sudewo untuk Jabatan Perangkat Desa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan besaran tarif yang dipatok Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Tarif yang ditetapkan disebut sebagai ‘all in’, yang menjamin calon perangkat desa (caperdes) memperoleh jabatan yang diinginkan hingga proses selesai.

Tarif ‘All In’ Hingga Jabatan Diperoleh

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tarif yang dipatok untuk setiap caperdes adalah sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Angka ini merupakan hasil mark-up dari tarif awal yang dipasang oleh Sudewo.

“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165-Rp 225 juta,” ujar Asep Guntur saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, tarif awal yang dipasang Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.

Advertisement

Ancaman dan Pengumpulan Dana

Praktik pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Para caperdes yang tidak memenuhi ketentuan tarif terancam tidak akan mendapatkan kesempatan membuka formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuh Asep.

Tersangka dan Jerat Hukum

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement