Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga memfasilitasi masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia. Dugaan suap ini membuat proses pemeriksaan barang impor tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Modus Operandi Pengaturan Jalur Impor
Plt Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray. Kesepakatan ini terjadi pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray, John Field, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur dalam pengawasan barang impor: jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang memerlukan pemeriksaan fisik.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip dari keterangan persnya, Jumat (6/2/2026).
Data rule set tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai barang. Pengaturan ini diduga memungkinkan barang-barang palsu, KW, dan ilegal untuk lolos dari pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Pihak PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada para pegawai Bea Cukai yang terlibat dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga merupakan ‘jatah’ bagi para pegawai yang memfasilitasi kelancaran impor barang.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan perekonomian nasional. Masuknya barang palsu ke pasar domestik dapat mengganggu persaingan usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri lokal.
“Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tuturnya.
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari berbagai negara. Salah satu contoh barang yang teridentifikasi adalah sepatu.
“Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai,” kata Budi.
Budi menjelaskan peran PT Blueray sebagai perantara yang mengurus proses kepabeanan bagi para importir.
“Nah nanti kita cek barang-barangnya seperti apa saja, banyak dari banyak negara. Ini kan tergantung importirnya, importir barang apa, dari mana saja,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas.






