Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono (MLY), Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. KPK mengungkap adanya kode khusus yang digunakan Mulyono saat meminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak.
Kode ‘Uang Apresiasi’
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kode yang digunakan Mulyono adalah ‘uang apresiasi’. Kode ini disampaikan Mulyono kepada Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti), saat membahas permohonan restitusi pajak perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyatakan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’. Venzo menyetujui permintaan tersebut dan juga meminta jatah untuk dirinya.
“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Rincian Suap Rp 1,5 Miliar
Uang pelicin yang disepakati dalam kasus ini berjumlah Rp 1,5 miliar. Mulyono sendiri menerima bagian sebesar Rp 800 juta.
“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” jelas Asep.
Selain Mulyono, suap ‘uang apresiasi’ senilai Rp 1,5 miliar tersebut juga diterima oleh:
- Dian Jaga Demega, selaku Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, menerima Rp 200 juta.
- Venasius selaku perwakilan PT Buana Karya Bhakti menerima Rp 500 juta.
Penangkapan dan Penahanan
Ketiga tersangka ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.






