— JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa modus korupsi yang berhasil diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada dasarnya masih menggunakan pola lama. Menurutnya, para pelaku hanya mengemas modus tersebut dengan cara yang sedikit berbeda.

“Berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru,” ujar Setyo usai menghadiri rapat kolaborasi pencegahan korupsi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Setyo memberikan contoh modus korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Salah satu praktik yang umum terjadi adalah menaikkan harga atau melakukan mark up, serta mengatur proses lelang agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Dikondisikan persyaratan untuk HPS-nya ya dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya ada syarat-syarat yang harusnya bisa dikerjakan sejak awal tapi karena ada kepentingan dengan vendor tertentu maka kemudian persyaratannya dibikin vendor yang sudah terkolaborasi,” jelasnya.

Selain itu, Setyo menambahkan, informasi terkait proses lelang kerap dibocorkan lebih dulu kepada vendor yang sudah terjalin kolaborasi. Akibatnya, peserta lain yang tidak mendapatkan informasi tersebut berpeluang lebih kecil untuk memenangkan proses pengadaan.

“Vendor-vendor yang sudah terafiliasi syarat itu sudah dibocorin tapi terhadap yang lain syarat itu tidak dibocorin. Nah ini menjadi orang-orang yang tidak mendapatkan informasi akhirnya kalah dalam berproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, Setyo menyoroti modus korupsi dalam praktik jual beli jabatan hingga mutasi pegawai. Ia menilai praktik semacam ini dapat merusak sistem manajemen pemerintahan.

Ia menekankan bahwa pengangkatan pegawai di lingkungan pemerintah daerah seharusnya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, bukan atas dasar kedekatan politik.

“Secara penunjukan dan lain-lain tapi tentu harus didasari latar belakang yang berdasarkan memang qualified gitu, ya tidak karena ‘oh ini timses saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan kepala daerah’ dan lain-lain gitu,” pungkasnya.